Find Us On Social Media :
Rapat Paripurna keempat masa persidangan I tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tigq Raperda Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023) (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Pemerintah Kota Pangkalpinang Mengajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD

Riska Tri Handayani Senin, 30 Oktober 2023 | 13:26 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).

Penyampaian Raperda tersebut terangkum dalam rapat Paripurna keempat masa persidangan I tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang.

Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan. 

Pembangunan Daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun.

Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang prospektif, dengan memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk dividen.

Penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. 

"Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal merupakan landasan hukum yang mengatur kebijakan induk mengenai pemenuhan modal disetor pada PT BPD Sumsel Babel. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun anggaran berkenaan," jelas Molen dalam sambutannya. 

Menurutnya, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.