Find Us On Social Media :
Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023) (KOMPAS.com)

Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker

Marselus Wibowo Senin, 30 Oktober 2023 | 17:31 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Adapun saat ini, pembahasan UMP masih dalam tahap menampung aspirasi hingga 31 Oktober 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum bisa merespons terkait kenaikan UMP tersebut.

Kadin masih menunggu peraturan resmi UMP diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kita tunggu (Kemenaker), makanya saya belum mau menyampaikan sesuatu yang regulasinya belum ditetapkan," kata Yukki dalam Media Briefing di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

"Kasih waktu kita (Kadin) awal bulan depan akan menyampaikan ini (kenaikan UMP) secara resmi," sambungnya.

Yukki mengatakan, pihaknya juga berdiskusi dengan para pengusaha dan asosiasi buruh terkait rencana kenaikan UMP tersebut.

Ia mengatakan, saat ini tidak semua industri dalam kondisi yang baik. Karenanya kata dia, kenaikan upah mestinya diiringi dengan kegiatan usaha yang berjalan dengan baik.

"Ini akan menjadi sangat baik intinya ke sana prinsipnya. Angkanya (UMP) saya enggak bicara dulu, kita tunggu dulu," ujarnya.

Dilansir dari Kontan.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini.

Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).