Find Us On Social Media :
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti, Ada Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton

Riska Tri Handayani Rabu, 1 November 2023 | 20:44 WIB

SonoraBangka.id - Kabar mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Beacukai mengenai adanya transaksi mencurigakan dengan nilai yang anagat fantastis.

Ada Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton, Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti Awal.

Disebutkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Beacukai memperoleh bukti permulaan tindak pidana kepabeanan dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun.

 

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (1/11/2023).

“Beacukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang  dikirmkan oleh PATK Nomor SR 205/2020, dengan nilai transasksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,” bebernya.

Berkaitan dengan hal itu, kata Mahfud, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 7 tanggal 19 Oktober 2023.

“Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

Penyidik, lanjut dia, sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun tersebut  terjadi pada tahun 2017-2019, dan melibatkan terduga pelaku berinisial SB. 

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton.”