Find Us On Social Media :
Toyota Yaris Cross Hybrid saat diuji melintas di jalan tol(Kompas.com - Aris Harvenda) (KOMPAS.COM)

Pahami Untuk Arti Marka Jalan, Garis Putus-putus dan Garis Utuh

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 5 November 2023 | 21:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Marka jalan kerap kita lihat ketika sedang mengemudi, namun sedikit yang memahami kode marka jalan tersebut dengan benar.

Seperti yang diketahui ada beberapa kondisi jalan yang memiliki risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena adanya konflik yakni titik buta, geometri dan kondisi jalan lainnya.

Sehingga, pengemudi wajib mengetahui kondisi tersebut. Sementara pembuat jalan sudah memberikan rambu-rambu berupa marka jalan yang sebenarnya mempunyai informasi yang wajib ditaati.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah.

"Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Seharusnya, setiap pengemudi sudah memahami arti marka jalan yang ada, terlebih lagi sudah memiliki SIM. Sehingga, saat berkendara menjadi lebih aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Berikut ini beberapa jenis marka jalan yang wajib diketahui artinya oleh pengendara baik pengguna sepeda motor atau mobil:

Garis Utuh

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh diinjak.

Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah. Bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.