Find Us On Social Media :
Biaya balik nama kendaraan bermotor.(KOMPAS.com/SRI LESTARI) (KOMPAS.COM)

Begini Untuk Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 9 November 2023 | 17:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pengajuan balik nama kendaran bermotor merupakan pengalihan kepemilikan dari pemilik pertama ke selanjutnya.

Proses balik nama kendaraan, biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli mobil atau motor bekas, agar mempunyai tanda bukti resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, untuk memudahkan untuk membayar pajak, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Selanjutnya, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Dilansir dari lama SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor lengkap dengan biayanya:

Syarat balik nama kendaraan bermotor:

Prosedur balik nama kendaraan bermotor:

1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru

2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin

3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan

4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan