SONORABANGKA.ID - Adalah Pengajuan balik nama kendaran bermotor merupakan pengalihan kepemilikan dari pemilik pertama ke selanjutnya.
Proses balik nama kendaraan, biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli mobil atau motor bekas, agar mempunyai tanda bukti resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, untuk memudahkan untuk membayar pajak, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Selanjutnya, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Dilansir dari lama SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor lengkap dengan biayanya:
Syarat balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
- Bukti pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Kwitansi pembelian bermaterai cukup
Prosedur balik nama kendaraan bermotor:
1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan