SONORABANGKA.ID - Adalah Sepeda motor listrik menjadi kendaraan yang diharapkan bisa menggantikan motor bakar berbahan bakar minyak, dalam rangka mengurangi polusi udara.
Oleh sebab itu pemerintah memberikan subsidi berupa potongan harga Rp 7 juta kepada setiap masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Terkait jenis apa saja yang mendapatkan subsidi tersebut tergantung dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus mencapai 40 persen. Beberapa pilihan jenisnya bisa dilihat di laman Sisapira.
Tidak cuma potongan harga dari pemerintah, beberapa diler motor listrik juga memberikan diskon tambahan seperti yang dilakukan oleh Yadea Bintaro. Salah seorang penjual motor Yadea Bintaro mengatakan ada diskon tambahan untuk motor listrik Yadea.
“Ada diskon Rp 7 juta yakni subsidi dari pemerintah ketiga produk ini, dan ada tambahan potongan harga mulai Rp 500.000 untuk tipe T9, Rp 1,5 juta untuk E8S Pro dan, Rp 2,5 juta untuk G6 lite,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan potongan harga tersebut diberikan sesuai kebijakan diler sehingga belum tentu berlaku di seluruh diler Yadea di Indonesia.
Sementara harga normalnya berpatokan dengan harga normal OTR Jakarta sehingga pembeli tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus STNK dan nomor polisi.
“Sehingga total potongan harga bisa ditambahkan sesuai masing-masing tipe, mulai Rp 7,5 juta sampai Rp 9,5 juta,” ucapnya.
Sementara di Semarang, salah seorang penjual motor listrik di Transmart Majapahit Penggaron mengatakan potongan harga motor listrik Selis dan Pacific sampai Rp 7 juta yakni berupa subsidi dari pemerintah.
“Sementara diskonnya maskimal itu, Rp 7 juta dari harga OTR Semarang, sehingga harga yang tertera tersebut sudah termasuk biaya pengurusan STNK dan pelat nomor, pembeli tinggal bayar sesuai nominal dan bisa bawa pulang unit,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).