Find Us On Social Media :
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) (kompas.com)

Hambatan Melakukan Konversi Motor Listrik Bukan soal Insentif, melainkan Administratif

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 13 November 2023 | 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) berencana menambah bantuan atau subsidi pada konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit.

Seperti diketahui, subsidi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan bertenaga listrik (EV) sebelumya ditetapkan Rp 7 juta per unit.

Upaya tersebut diklaim demi mendorong konversi motor listrik yang masih lambat. Sehingga, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Walau begitu, hambatan dalam penyerapan subsidi konversi motor listrik rupanya tidak melulu datang dari biaya.

Heret Frasthio, CEO Elders Garage, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi rencana pemerintah yang ingin menambah subsidi pada konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit.

“Hanya saja menurut aku hambatan masih ada di proses SRUT, ada di pencairan dana. Jadi hambatan-hambatan yang masih harus dibereskan pemerintah, prioritasnya bukan dari biaya,” ujar Heret, kepada Kompas.com (12/11/2023).

“Prioritasnya sekarang di proses pengurusan surat-surat. Itu yang masih terkendala di lapangan,” kata dia.

Menurut Heret, proses pengurusan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) di Kemenhub jadi salah satu yang masih menemui kendala.

“Pengurusan SRUT kan dibutuhkan bengkel kelas A. Proses itu saja di Kemenhub memakan waktu. Saat ini Kemenhub sedang membuat program digitalnya, jadi secara website, tidak secara manual,” ucap Heret.

“Setelah proses SRUT kelar, ESDM punya website sendiri untuk bisa masuk ke pencairan dana. Nah ini juga cukup complicated, terutama untuk para bengkel. Kemudian setelah itu masuk ke pengurusan perubahan pelat nomor, menjadi pelat elektrik, nah ini juga melibatkan kepolisian,” ujarnya.