Find Us On Social Media :
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Simpan Sabu dalam Bungkus Bumbu Mi Instan, Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba Dalam Sehari

Riska Tri Handayani Senin, 20 November 2023 | 13:35 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, upaya Polres Bangka Selatan (Basel) dan jajarannya membekuk para pelaku peredaran narkoba terus digenjot.

Bahkan dalam sehari, Selasa (14/11), anggota Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pengedar di dua lokasi
berbeda.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda inisial Ca alias Macan (19). Dia diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Basel di kediamannya di kawasan Jalan
Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Beberapa menit sebelumnya, AS (29) warga Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai juga dibekuk. Dia diamankan polisi bersama dua paket sabu siap edar.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan,penangkapan Ca alias Macan (19) dilakukan pada Selasa (14/11 kemarin sekitar
pukul 01.15 WIB dini hari.

Dia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang.

“Untuk terduga pelaku ini kita amankan di depan kontrakannya yang ada di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang,” kata
Suhendra kepada Bangka Pos, Minggu (19/11).

Ia menyebutkan, penangkapan diawali informasi dari masyarakat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi itu diketahui pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di kawasan tersebut. 

Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan. Lalu, anggota melakukan undercover buy atau penyamaran untuk
memastikan Ca menjadi pengedar narkoba.