Find Us On Social Media :
Ilustrasi buruh (kOMPAS.com)

Tolak Kenaikan UMP di Bawah 15 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional

Marselus Wibowo Senin, 20 November 2023 | 17:30 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada tahun 2024 di bawah 15 persen.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada tahun 2024 di bawah 15 persen, termasuk UMP (upah minimum provinsi) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Ia menuturkan, bahwa setidaknya, ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Tiga pendapat berbeda tersebut telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) lalu. Pembahasannya pun berlangsung alot.

Said Iqbal mengatakan, dari unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Lalu unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah pun mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said Iqbal.

Ia mengancam buruh akan melakukan mogok nasional jika memang kenaikan UMP di bawah 15 persen. Menurutnya, mogok nasional ini merupakan upaya agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh buruh.

Dia bilang, aksi mogok nasional tersebut mengacu pada dua payung hukum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang di dalam Pasal 4 disebut salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

"Semua buruh dalam satu pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," ungkapnya.