SonoraBangka.id - Mau tahu? Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024.
Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Sejumlah wilayah tersebut di antaranya ialah Aceh, Jatim, Sulawesi Tengah, Bali hingga Bangka Belitung.
Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah pada Senin (13/11) lalu.
Kenaikan UMP 2024 ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.
Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, UMP Jatim 2024 resmi naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya Rp 2.040.244.
Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.
Sementara itu, Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023.