Find Us On Social Media :
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Alm Riduan Nasrul dari partai Nasdem resmi dilantik, Senin (11/12/2023) dalam rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Melalui PAW, Indrawati Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang

Riska Tri Handayani Selasa, 12 Desember 2023 | 09:46 WIB

SonoraBangka.id - Mulai senin (11/12/2023), Indrawati resmi menjadi anggota DPRD Pangkalpinang sisa masa jabatan Periode 2019-2024 menggantikan almarhum Riduan Nasrul.

Indrawati dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari partai Nasdem melalui proses Pengganti Antar waktu (PAW) pada pada rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang.

Riduan Nasrul sebelumnya meninggal dunia, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisinya akan digantikan oleh calon pengganti dari daerah pemilihan dan partai yang sama, yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, pejabat pimpinan tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Proses pelantikan ditandai dengan membaca sumpah janji jabatan.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyebut bahwa PAW ini merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia.

"Dengan adanya PAW ini, diharapkan aspirasi masyarakat tetap dapat disuarakan.

Mekanisme pergantian ini adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi demi mencapai tujuan yang diharapkan," ujar Hertza.

Setelah pelantikan, pengganti Riduan Nasrul, yaitu Indrawati, langsung diperkenankan duduk di kursi dewan bersama anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, mengucapkan selamat kepada Indrawati yang telah resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.