Find Us On Social Media :
Ilustrasi elpiji 3 kg. (Dok. Pertamina) (KOMPAS.COM)

Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024, Ini Untuk Caranya

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 20 Desember 2023 | 18:30 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mendorong masyarakat pengguna elpiji 3 kilogram wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kesdm pada Selasa (19/12/2023).

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” bunyi keterangan dalam unggahan.

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.

Lantas, bagaimana cara daftarnya?

Sebagai langkah transformasi pendistribusian

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pendaftaran pengguna elpiji tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Oleh karena itu, para pengguna elpiji 3 kilogram yang belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.

Hal itu berguna untuk memaksimalkan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023.

Nota keuangan itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kilogram menjadi berbasis target penerima atau by name by address, serta terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.