SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Surat edaran ini merupakan bentuk respons (pemerintah) terhadap pesatnya pemanfaatan AI di dalam kehidupan sehari-hari," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers "Penerbitan SE terkait AI", sebagaimana dipantau lewat YouTube Kemkominfo TV, Jumat (22/12/2023).
Budi merinci ada empat poin kebijakan yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.
1. Nilai Etika
Budi mengatakan, surat edaran ini mengimbau pelaku usaha dan PSE Lingkup Publik dan Privat tentang nilai etika AI, meliputi soal inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.
"Misalnya, ada video yang memakai wajah seseorang yang diproduksi dengan generative AI. Maka itu harus disebut bahwa video itu adalah produk dari generative AI," kata Nezar saat hadir di konferensi pers yang sama.
Dirkutip dari KompasTekno yang sudah mendapatkan salinan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 dari Biro Humas Kominfo pada Jumat sore. Berikut beberapa definisi nilai etika yang tercantum di surat edaran:
- Keamanan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
- Kredibilitas dan Akuntabilitas: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
- Pelindungan Data Pribadi: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
- Kekayaan lntelektual: penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Soal pelaksanaan dan tanggung jawab
Budi menyebut, surat edaran ini juga memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam mengembangkan dan memanfaatkan AI. Ada beberapa poin rekomendasi yang dicantumkan di dalam surat edaran, sebagai berikut:
- Pelaku usaha memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Mencegah adanya rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia.
- Menyelenggarakan Kecerdasan Artifisial untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan Kecerdasan Artifisial.
Tunduk pada UU ITE dan PDP
Budi menegaskan bahwa isi surat edaran di atas tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum. Namun, Budi berharap, pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman.
Baca juga: UU AI Eropa yang Mengentak Dunia