Find Us On Social Media :
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra saat ditemui setelah RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2023). (KOMPAS.com)

Dirut Garuda Laporkan Ketua Serikat Pekerja Perusahaan, Ini Sebabnya

Marselus Wibowo Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:55 WIB

SonoraBangka.ID - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut merupakan buntut dari laporan yang sebelumnya dilakukan Sekarga terhadap Irfan ke Bareskrim Mabes Polri, terkait penghentian pemotongan gaji karyawan untuk iuran keanggotaan serikat tersebut.

Kuasa Hukum Irfan, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan balik Sekarga ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketua umum Sekarga beserta pengacaranya.

"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi," ujar dia, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut Petrus bilang, langkah hukum itu diambil dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami oleh Irfan pribadi dan manajemen Garuda Indonesia atas laporan yang dibuat Sekarga.

Ia pun mengaku menyayangkan keputusan yang diambil oleh Sekarga, sebab Irfan dinilai telah berkontribusi besar terhadap upaya perbaikan kinerja keuangan maskapai pelat merah itu.

"Justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tuturnya.

Terkait dengan keputusan perusahaan menghentikan pemotongan gaji untuk keanggotaan Sekarga, Petrus menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong independensi Sekarga dalam mengelola iurang keanggotaan.

"Yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia," ucap Petrus.

Sebelumnya, Irfan mengatakan, penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.