Find Us On Social Media :
Ilustrasi lampu hazard.(Otomotifnet) (KOMPAS.COM)

Masih Banyak Pengemudi Mobil Menyalakan Hazard Saat Kondisi Hujan

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 27 Desember 2023 | 19:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Berkendara saat hujan deras rupanya bukan hanya seputar masalah kesiapan mobil, tetapi juga pengendaranya. Selain harus meningkatkan kewaspadaan, pengemudi juga wajib mengerti tiap fungsi dan fitur yang ada pada kendaraannya.

Hingga saat ini masih banyak pengemudi mobil salah kaprah dalam memanfaatkan fitur yang ada. Paling sering dengan menyalakan hazard saat di deras hujan lebat di jalan.

Seperti sejumlah pengemudi mobil yang tim redaksi temui di Tol Jagorawi arah Jakarta, Selasa (26/12/2023). Terpantau masih banyak pengguna roda empat yang menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah menyampaikan bahaya menyalakan hazard saat berkendara di musim hujan. Menurutnya, selain membuat pengendara lain bingung, sinar lampu yang selalu berkedip dapat menurunkan konsentrasi pengendara di belakang.

“Jarak pandang minim saat hujan deras. Jika sampai ada yang menyalakan hazard, tentu itu bisa membuat pandangan pengendara di belakang menjadi silau hingga hilang konsentrasi,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.

Fungsi lampu hazard sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang. Dilansir dari media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri, hazard lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.

Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Maksud “isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata “keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, antara lain sebagai berikut: