Find Us On Social Media :
Ilustrasi lembar pajak STNK. (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) (KOMPAS.COM)

Begini Cara Untuk Bayar Pajak Kendaraan di Luar Domisili

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 25 Januari 2024 | 21:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Melakukan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan sekali menjadi kewajiban pemilik kendaraan.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Walau begitu ada keresahan wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK namun berada di luar domisili kendaraan.

Hal ini ditanyakan oleh akun Facebook Linda New melalui grup Infone Warga Karangawen, Selasa (23/1/2024).

“Mau tanya lurd.. kalo plat Jakarta mau perpanjang STNK di Samsat Mranggen bisa ga ya,” tulis akun tersebut.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

Alfian memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Meski begitu, Alfian menegaskan hal ini cuma bisa dilakukan untuk perpanjang pajak tahunan saja

“Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY,” ucap Alfian kepada Kompas.com belum lama ini.

Perlu diketahui, bagi wajib pajak yang akan melakukan perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.