SONORABANGKA.ID - Adalah Informasi mengenai wanita yang sudah menikah sebaiknya mencabut atau menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beredar di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta wajib mencabut NPWP-nya agar tidak terkena pajak yang lebih besar di kemudian hari.
"Ketika suami istri sama-sama menjadi karyawan, NPWP istri harus ditutup segera," ungkap unggahan @attaxindonesia.
Hal ini lantaran, apabila pasangan suami istri cuma menggunakan NPWP suami, maka perhitungan pajaknya akan lebih hemat.
Lantas, benarkah NPWP wanita yang sudah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta harus mencabut NPWP-nya?
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya memang menyarankan agar NPWP bagi wanita yang sudah menikah digabung dengan milik suaminya.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi wajib pajak itu sendiri.
"Pada dasarnya, administrasi perpajakan di Indonesia melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga disarankan NPWP wanita kawin digabung dengan NPWP milik suami," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Nantinya, wanita tersebut akan menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.