SonoraBangka.ID - Aturan khusus soal asuransi kendaraan listrik masih terus disiapkan, terutama oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Kendaraan listrik disebut lebih memiliki risiko dan biaya perbaikan yang lebih besar. Untuk itu, premi asuransi kendaraan listrik sepatutnya lebih tinggi dari kendaraan konvensional.
Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik 3 Kendaraan Bermotor dan Kesehatan Wayan Pariama mengungkapkan, berdasarkan kajian internal yang dilakukan AAUI, mobil listrik memiliki biaya yang lebih tinggi ketika membutuhkan perbaikan.
Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal, misalnya adalah teknologi yang ada di kendaraan listrik relatif baru. Belum lagi, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih berpengalaman untuk memperbaiki mobil listrik.
"Ketiga, ada elemen yang biayanya dari komponen mobil itu sangat signifikan, yaitu baterai. Di baterai ini, elemen baterainya ini harganya bisa 40 bahkan 60 persen dari harga mobilnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dengan begitu, asuransi untuk kendaraan listrik diperkikan membutuhkan peraturan khusus demi mengantisipasi risiko-risiko yang tidak dapat disamakan dengan kendaraan konvensional.
Hal tersebut perlu dipikirkan terutama ketika suatu saat ada kasus-kasus yang membuat klaim mobil listrik lebih besar dibandingkan mobil konvensional, misalnya ketika mobil terendam banjir.
"Apakah ada ketentuan khusus yang akan dibuat? Nah itu yang saat ini kami godok," imbuh dia.
Wayan mengungkapkan, saat ini beragam skenario soal kondisi mobil listrik ke depan sudah banyak dipikirkan, tetapi belum ada data konkret yang dapat digunakan untuk menarik keputusan soal pembentukan harga khusus di asuransi kendaraan listrik.
Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini bisnis asuransi kendaraan listrik masih berjalan seperti biasa. Adapun, premi yang lebih mahal biasanya terbentuk karena harga kendaraan listrik yang memang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil lain yang sejenis.