Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan. Kerja belum setahun wajib lapor SPT Tahunan.(Kompas.com/Muhammad Zaenuddin) (KOMPAS.COM)

Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Untuk Lapor SPT Tahunan?

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 7 Maret 2024 | 18:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengharuskan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau penghasilan.

Tapi, di lapangan, tak jarang orang yang belum genap satu tahun mendapatkan penghasilan atau menekuni pekerjaannya.

Orang dengan kategori tersebut memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi kerap merasa ragu untuk melaporkan SPT Tahunan karena belum mengantongi gaji setahun.

Lantas, kalau belum setahun bekerja, masih wajibkah lapor SPT Tahunan?

Kerja belum setahun wajib lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, seseorang yang bekerja belum setahun, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.

Pasalnya, seluruh pajak wajib yang ditandai dengan kepemilikan NPWP aktif harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ketentuan tersebut menurutnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.