Find Us On Social Media :
Ilustrasi Singapura. Gaji pegawai asing di Singapura resmi naik per 1 Januari 2024.(Kompas.com/Rahma Atillah ) (KOMPAS.COM)

Singapura Resmi Naikkan Gaji Pegawai Asing Jadi Rp 65 Juta pada Tahun Depan

Oliver Doanatama Siahaan Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Singapura resmi menaikkan gaji minimal untuk pegawai asing menjadi 5.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 65 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.

Tahun ini, gaji pegawai asing di Singapura berada pada angka 5.000 dollar Singapura atau berkisar Rp 58 juta per bulan.

Mereka yang akan menerima gaji tersebut adalah pegawai asing yang memenuhi syarat izin kerja atau disebut Employment Pass (EP).

Kenaikan gaji itu berlaku bagi pelamar kerja baru mulai 2025 dan mereka yang memperbarui kontraknya mulai 2026.

Dengan mengantongi EP, para profesional, manajer, dan eksekutif asing mempunyai kesempatan untuk bekerja di Singapura.

“Gaji yang memenuhi syarat EP juga akan terus meningkat seiring bertambahnya usia,” ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng, dikutip dari Straits Times.

Sementara pekerja bidang jasa keuangan, akan menerima gaji sebesar 6.200 dollar Singapura atau sekitar Rp 72 juta tahun depan, naik dari 5.500 dollar Singapura atau sekitar Rp 64 juta tahun ini.

Untuk pegawai asing yang berusia pertengahan 40 tahun-an, akan mendapatkan gaji hingga 10.700 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta dan pekerja di bidang jasa keuangan bisa menerima pendapatan 11.800 dollar Singapura atau Rp 137 juta.

Alasan gaji pegawai asing dinaikkan

Kenaikan gaji pegawai asing ini dilakukan untuk memastikan biaya perekrutan pemegang EP tetap sesuai dengan penghasilan minimal sepertiga profesional, manajer, eksekutif, dan teknisi lokal, berdasarkan tolok ukur yang diumumkan pada Anggaran 2022.