Find Us On Social Media :
Ilustrasi berenang.(UNSPLASH/BEIAN MATANGELO) (KOMPAS.COM)

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Ini Untuk Penjelasan MUI

Oliver Doanatama Siahaan Selasa, 12 Maret 2024 | 21:09 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Umat Islam yang menjalankan puasa pada bulan suci Ramadhan tetap dianjurkan melakukan olahraga agar tetap sehat.

Meski demikian, olahraga yang dilakukan saat berpuasa sebaiknya bersifat ringan atau sedang agar tidak menguras energi.

Salah satu bentuk olahraga yang bisa dilakukan adalah renang. Tapi, beberapa orang enggan berenang karena khawatir puasanya batal.

Lantas, bolehkah renang saat menjalani puasa Ramadhan?

Renang saat puasa Ramadhan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, renang dapat dilakukan saat puasa dalam kondisi tertentu.

"Berenang pada hakikatnya tidak membatalkan puasa sepanjang (tubuh) tidak kemasukan air, baik lewat mulut maupun jalan lainnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Niam menjelaskan, ibadah puasa akan batal jika seseorang makan, minum, dan melakukan hubungan badan di siang hari.

Puasa, lanjutnya, juga akan batal ketika makanan dan minuman atau air masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, dan sejenisnya.

"Karenanya, perlu dijaga dan berhati-hati agar mulut tidak kemasukan air (ketika berenang)," tambah Niam.