Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara menjaga kesehatan gigi dan mulut.(Shutterstock/Ground Picture) (KOMPAS.COM)

Hukum Sikat Gigi Pakai Odol, Apakah Bisa Untuk Membatalkan Puasa?

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 14 Maret 2024 | 19:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Menyikat gigi adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi dari sisa-sisa makanan.

Tapi, selama Ramadhan, menggosok gigi dikhawatirkan bisa membatalkan puasa karena memasukkan sikat gigi dan odol atau pasta gigi ke dalam mulut.

Belum lagi, kegiatan tersebut membutuhkan kumur dengan air untuk membersihkan sisa busa yang dihasilkan pasta gigi.

Hal itu pun tak jarang membuat Muslim ragu untuk membersihkan mulut dan giginya saat siang hari.

Lantas, bagaimana hukum sikat gigi di siang hari saat puasa?

Hukum sikat gigi saat puasa

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, menyikat gigi tanpa odol saat berpuasa hukumnya mubah atau diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

"Gosok gigi kalau tidak pakai pasta gigi hukumnya boleh sampai dzuhur," ujar Miftahul dalam wawancara bersama Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Ketentuan tersebut hanya berlaku sejak azan subuh hingga waktu dzuhur tiba. Setelah dzuhur, menurut Miftahul, hukumnya berganti menjadi makruh atau lebih baik ditinggalkan.

"Setelah Matahari tergelincir itu hukumnya makruh, termasuk gosok gigi itu siwak ya, makruh mulai dari dzuhur sampai maghrib, itu kalau tidak pakai pasta gigi," kata dia.