Find Us On Social Media :
Ilustrasi mimpi basah. Hukum mimpi basah saat puasa, apakah membatalkan puasa atau boleh lanjut.() (KOMPAS.COM)

Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya atau Masih Bisa Lanjut?

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 14 Maret 2024 | 21:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mimpi basah yang terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan kerap menimbulkan kebingungan, apakah boleh melanjutkan ibadah puasa atau tidak.

Mimpi basah adalah istilah untuk orgasme yang terjadi tanpa disengaja saat seseorang tidur dan bermimpi.

Kondisi ini dapat memicu keluarnya air mani atau sperma pada pria, serta cairan vagina pada wanita.

Sementara itu, salah satu hal yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah keluarnya air mani.

Lantas, jika mimpi basah saat puasa, apakah puasanya batal atau masih bisa dilanjutkan?

Mimpi basah saat puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

"Kalau itu benar-benar mimpi dan terjadi sewaktu kita melaksanakan ibadah puasa maka peristiwa tersebut tidak membatalkan puasa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Keluarnya air mani karena mimpi basah disebabkan ketidaksengajaan, sehingga ibadah puasa masih bisa dilanjutkan.

Berbeda jika air mani yang keluar akibat perbuatan yang disengaja, seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka dapat membatalkan puasa.