SonoraBangka.ID - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk mengadopsi resolusi global pertama mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Resolusi ini sejatinya mendorong negara-negara untuk menjaga hak asasi manusia, melindungi data pribadi, memperkuat kebijakan privasi, dan memantau risiko yang berkaitan dengan desain, pengembangan, serta penggunaan AI.
Persetujuan global ini diusulkan oleh Amerika Serikat, yang disponsori oleh China dan lebih dari 120 negara lainnya. Putusan ini bersifat tidak mengikat (non-binding), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Hari ini, seluruh 193 anggota Majelis Umum PBB telah berbicara dalam satu suara, memilih untuk mengatur kecerdasan buatan dibandingkan membiarkan kecerdasan buatan mengatur kita," kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield.
"Mari kita tegaskan kembali bahwa AI akan diciptakan dan diterapkan melalui sudut pandang kemanusiaan, martabat, keselamatan, keamanan, hak asasi manusia, serta kebebasan mendasar," imbuhnya.
Menurut Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan, resolusi berjudul "Memanfaatkan peluang sistem kecerdasan buatan yang aman, terjamin, dan tepercaya untuk pembangunan berkelanjutan" ini merupakan hasil negosiasi yang dilakukan selama empat bulan, dan hasilnya memberikan dunia prinsip dasar dalam pengembangan serta penggunaan AI.
Dalam prosesnya, negosiasi ini memanas dari pihak Rusia dan China. Akan tetapi, pemerintah secara aktif terlibat dalam negosiasi dengan negara yang mempunyai pandangan berbeda.
Kesepakatan global pertama soal AI
Resolusi AI ini dideskripsikan sebagai persetujuan konsensus global pertama mengenai kecerdasan buatan. Melihat definisi PBB, adopsi melalui konsensus memiliki arti bahwa semua anggota setuju untuk mengadopsi resolusi tanpa pemungutan suara.
"Sebuah konsensus dicapai apabila semua negara anggota menyepakati sebuah teks resolusi, tetapi hal ini tidak berarti bahwa mereka semua menyetujui semua elemen dari rancangan dokumen," tulis PBB dalam situs resminya.
"Mereka dapat menyetujui untuk mengadopsi rancangan solusi tanpa pemungutan suara, tetapi masih memiliki keraguan mengenai bagian-bagian tertentu dari dokumen resolusi tersebut," lanjutnya.