Find Us On Social Media :
Batas waktu pembayaran zakat fitrah dan ketentuan besarannya pada 2024.(freepik.com/jcomp) (KOMPAS.COM)

Batas Terakhir Untuk Bayar Zakat Fitrah dan Ketentuan Besarannya pada 2024

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 27 Maret 2024 | 14:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Merupakan Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muslim pada bulan Ramadhan. Amalan ini juga menjadi salah satu rukun Islam, selain syahadat, shalat, puasa, dan haji.

Secara garis besar, zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. 

Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, besaran tersebut juga bisa dikonversikan ke dalam uang.

Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024, dan kapan baas akhir pembayaran zakat fitrah?

Besaran zakat fitrah 2024

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayar oleh setiap umat Islam.

Adapun besaran zakat fitrah itu adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Kalau dikonversi, beras untuk zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp 45.000 sampai dengan Rp 55.000.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45.000 sampai Rp 55.000 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA, dilansir dari laman resmi Baznas.

Noor menyampaikan, bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar sesuai keputusan di atas, maka dapat disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.