SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menerapkan aturan perlintasan barang penumpang yang menempuh perjalanan dari atau ke luar negeri.
Penumpang yang datang dari luar negeri akan dikenakan aturan pembatasan barang bawaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan tersebut berlaku di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.
Selain itu, penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri juga dapat melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai di bandara keberangkatan agar proses kepulangan mereka lebih mudah.
Berikut daftar barang dibatasi dan dilaporkan ke Bea Cukai.
Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mulai Minggu (10/3/2024).
Pihaknya bermaksud melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujar Gatot dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 akan berdampak pada kegiatan impor yang dilakukan lewat barang bawaan penumpang.