Find Us On Social Media :
Ilustrasi barang bawaan ke luar negeri. (PEXELS/OLEKSANDR P) (KOMPAS.COM)

Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 17 April 2024 | 21:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024).

"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang," kata Direktur Impor Arif Sulistiyo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Kemendag juga bakal mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

"Hasil rakortas menyepakati bahwa Permendag 36/2023 jo 3/2024 akan direvisi, jadi bukan dicabut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso kepada Kompas.com, Rabu.

Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri itu akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

Nantinya, kebijakan baru dapat dilaksanakan usai diterbitkan perubahan Permendag 36 yang saat ini sedang proses.

"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun Perubahan Permendag Nomor 36 karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga," kata Budi.

Alasan revisi aturan barang bawaan dari luar negeri

Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri akan mencakup 3 hal, berikut di antaranya: