Find Us On Social Media :
Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Djalaluddin, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Uang pensiun presiden.(Dok. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden) (KOMPAS.COM)

Lengser pada Oktober 2024, Jokowi Akan Dapat Rumah dan Rp 30 Juta Per Bulan

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 22 April 2024 | 21:59 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan resmi pensiun dari jabatannya pada Oktober 2024.

Sesuai dengan aturan, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun per bulan dan fasilitas rumah pensiun dari negara. 

Bukan cuma uang pensiun, setiap presiden yang selesai menjabat juga berhak atas sejumlah tunjangan dan tempat tinggal. Lantas, berapa besaran uang pensiun presiden?

Besaran uang pensiun Presiden Indonesia

Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji tertinggi pejabat Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.