Find Us On Social Media :
Panitia membungkus daging kurban menggunakan daun jati di Mushala Mutmainah, Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).(FADLAN MUKHTAR ZAIN) (KOMPAS.COM)

3 Untuk Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Oliver Doanatama Siahaan Senin, 17 Juni 2024 | 16:27 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban pada Senin (17/6/2024).

Dalam perayaannya, Muslim akan terlebih dahulu melaksanakan shalat Id, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?

3 golongan yang berhak menerima daging kurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.

Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban

"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat.