SONORABANGKA.ID - Bawaslu secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024, di Gorontalo.
Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga melakukan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih serupa termasuk pada tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung.
Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.
Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
"Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih, “Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024,” jelas EM Osykar Ketua Bawaslu Babel dalam Siaran Pers, Rabu, (26/06/2024).
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sendiri meliputi lima hal.
Anggota Bawaslu Babel Sahirin menjelaskan bahwa pertama selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.