Find Us On Social Media :
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-) (KOMPAS.COM)

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM Selain BPJS Kesehatan

Oliver Doanatama Siahaan Rabu, 3 Juli 2024 | 21:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan dan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (1/7/2024).

Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Meski begitu, baru ada tujuh wilayah yang melakukan penerapan kepesertaan BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ucap Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo, dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Masyarakat yang belum mempunyai BPJS Kesehatan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat Whatsapp PANDAWA atau aplikasi mobile JKN.

Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk penerbitan SIM.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru. Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan, hingga Lulus Ujian.

Usia

-Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun

-SIM C minimal berusia 18 tahun