Find Us On Social Media :
PERPNJGN_MS_JBTN_KADES ()

Kades se-Kabupaten Bangka Tengah Resmi Perpanjang Masa Jabatan, Apa Harapan Bupati?

Riska Tri Handayani Jumat, 5 Juli 2024 | 11:56 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar kegiatan Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Bangka Tengah Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Aula Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Rabu (03/07/2024).

Adapun pengukuhan dan penyerahan SK kepada Kepala Desa ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang kemudian ditindaklanjuti dan diputuskan melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Tengah, di mana Kepala Desa yang semula diberikan jabatan selama 6 tahun, kemudian diperpanjang menjadi 8 tahun.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengukuhkan langsung seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bangka Tengah. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan (SK).

Algafry menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia juga menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dalam merealisasikan program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

“Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ucap Algafry.

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa sebagaimana amanat Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, terdapat beberapa fokus pemerintah terhadap keuangan desa, diantaranya penanganan kemisikinan ekstrem, program ketahanan pangan nabati dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Bumdesa/Bumdesa Bersama serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan katakteristik desa.

Ia berpesan agar Kepala Desa memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dengan mendukung program Pemkab Bateng dalam mewujudkan Bangka Tengah semakin unggul.

“Jadilah seperti udara yang selalu ada di mana-mana tanpa membedakan tempat dan masyarakat, tetap memegang amanat, hendaknya dekat dengan rakyat tanpa membedakan derajat dan martabatnya, harus mampu memahami dan menyerap aspirasi, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat. Selamat bekerja dan bertugas kembali, segera menyesuaikan dengan rencana pembangunan desa yang sudah berjalan sampai saat ini,” pesan Algafry.

Lebih lanjut, Kepala Dinsos-PMD Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah mengatakan di Kabupaten Bangka Tengah ada 3 periode akhir masa jabatan kepala desa, yaitu periode 2026, 2029, dan 2030. Dirinya mengatakan, selanjutnya akan dilaksanakan perpanjangan masa jabatan BPD.

“Harapan kami sama seperti yang disampaikan Bapak Bupati yaitu agar Kepala desa bisa mengimplementasikan dan melaksanakan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terkait dengan kemsikinan ekstrem, penurunan stunting dan juga menggerakan peran masyarakat disisa masa jabatannya nanti untuk memberi kontribusi yang terbaik di desanya,” ungkapnya.