Find Us On Social Media :
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan saat konferensi pers terkait acara The 5th Global Dialogue on Sustainable Ocean Development di The Meru Sanur, Bali pada Jumat (5/7/2024). (KOMPAS.com)

Ada Wacana Impor dari China Dikenakan Tarif 200 Persen, Luhut Turun Tangan

Marselus Wibowo Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:35 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait wacana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200 persen terhadap produk dari China.

Luhut menjelaskan, di tengah kondisi global yang "panas", ditandai dengan tensi hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia yang tinggi, Indonesia harus menetapkan kepentingannya, dan tidak sekedar mengikuti negara lain.

"Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekadar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/7/2024).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memberikan instruksi untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku, sebagaimana hasil gelaran Rapat Koordinasi Terbats pada 25 Juni lalu.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tarif pengamanan atau safeguard tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu.

Akan tetapi, Luhut bilang, tarif pengaman itu diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat," tutur Luhut.

Lebih lanjut Luhut menyebutkan, Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia.

Hal itu diperlukan sebab terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

Adapun penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dilakukan terhadap impor dari negara manapun, sehingga tidak hanya terfokus pada China.