SONORABANGKA.ID - Adalah Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat penerbitan SKCK tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, dituliskan bahwa status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat administrasi penerbitan SKCK.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS-nya non-aktif, bisa mengaktifkannya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat administrasi penerbitan SKCK terbaru?
Persyaratan penerbitan SKCK
Merujuk Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah syarat administrasi penerbitan SKCK sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
- Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.
Dijelaskan bahwa tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dalam bentuk hasil tangkapan layar kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, kalau status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.