Find Us On Social Media :
Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan.(Antara via ABC Australia) (KOMPAS.COM)

Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Untuk Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 8 Agustus 2024 | 21:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI resmi menetapkan baku mutu emisi menjadi syarat atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia.

Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024.

Secara khusus, hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 ayat empat, yaitu sebagai berikut;

(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun, koefisien sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian.

Artinya, hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB ketika kendaraan yang sudah berusia tiga tahun. Jika mobil ataupun sepeda motor baru, masih menggunakan standar laporan pabrikan masing-masing.

Hanya saja belum ada rincian soal ketentuan penyesuaian dan cara hitung emisi dimaksud karena akan diatur lebih jauh melalui Peraturan Gubernur.

Sementara maksud koefisien yang tertera dalam beleid terkait ialah bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Instrumen ini jadi faktor perhitungan dasar PKB bersama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Adapun koefisien sama dengan satu, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

Sementara, apabila koefisien lebih besar dari satu, tandanya kendaraan itu sudah melewati batas toleransi. Pada kondisi ini, maka pengenaan PKB-nya akan lebih tinggi sebagai risiko sudah menggunakan kendaraan yang mencemari lingkungan . 

Sedangkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) dan kendaraan listrik hasil konversi, masih tetap dibebaskan dari PKB.