SonoraBangka.id - Diketahui mulai Sabtu, 10 Agustus 2024, PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax.
Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan merupakan bagian dari penyesuaian harga yang dilakukan secara bertahap oleh Pertamina.
Keputusan ini mengikuti penyesuaian harga BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, dan Dexlite yang sebelumnya diumumkan pada awal Agustus 2024.
Penetapan Harga Pertamax di Berbagai Daerah
Harga Pertamax bervariasi di setiap daerah di Indonesia, tergantung pada berbagai faktor termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di wilayah tersebut.
Dilansir dari laman resmi Pertamina, berikut adalah daftar harga terbaru Pertamax di berbagai daerah:
- Rp 12.600 per liter di Free Trade Zone (FTZ) Sabang
- Rp 13.000 per liter di FTZ Batam
- Rp 13.700 per liter di Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
- Rp 14.000 per liter di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya
- Rp 14.300 per liter di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara
Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax
Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh perubahan pada harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Oil Price (ICP) serta nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS.
Meskipun mengalami kenaikan, harga Pertamax masih dianggap paling kompetitif di antara BBM dengan RON 92 lainnya di Indonesia.