Find Us On Social Media :
Ilustrasi pinjol (Tribun Bali)

Jangan Sampai Galbay, Ini 3 Resiko Gagal Bayar dari Pinjol Pinjam Modal

Riska Tri Handayani Senin, 12 Agustus 2024 | 12:07 WIB

SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, istilah pinjol mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat.

Pinjol merupakan salah satu solusi dari masalah keuangan masa kini.

Pinjol atau pinjaman online bisa mencairkan pinjaman dengan bermodal foto KTP secara instan.

Namun, kita tidak boleh terkecoh pinjol ilegal yang memiliki bunga tinggi dan sistem denda yang tidak jelas.

Salah satu pinjol legal yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan adalah Pinjam Modal.

Pinjam Modal merupakan pinjol legal yang memberikan solusi permodalan untuk usaha rumahan.

Namun, jika gagal bayar setelah peminjam mendapatkan pinjaman maka tetap ada resiko yang dibebankan.

Amit-amit jangan sampai galbay, inilah beberapa resiko gagal bayar dari Pinjam Modal.

Dalam hal terjadi gagal bayar, proses Penagihan pinjaman gagal bayar yang dilakukan pinjam Modal sebagai berikut:

1. Gagal Bayar 1-90 Hari setelah Jatuh Tempo Selama periode ini, tim Account Recovery Officer dan Field Collection akan menghubungi melalui media elektronik dan telepon serta menemui Penerima Pinjaman untuk melakukan penagihan atas kewajiban pembayaran yang telah lewat jatuh tempo.