Find Us On Social Media :
Ilustrasi ()

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Menanggung untuk Membersihkan Kotoran Telinga?

Riska Tri Handayani Rabu, 18 September 2024 | 17:24 WIB
 
SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika salah satu praktik yang cukup umum dilakukan adalah membersihkan kotoran telinga?

Namun, hal ini menjadi menarik jika ditanggung BPJS Kesehatan.

Terkait hal, memang bisa ditanggung jika ada indikasi medis.

Melansir dari Kompas.com, menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta.

Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1).

Sejalan dengan hal itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta.

Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi. 

"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," ujar Muttaqien.

Langkah-langkah Membersihkan Kotaran Telinga Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Apabila ada indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biayanya.

Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.