Namun, hal ini menjadi menarik jika ditanggung BPJS Kesehatan.
Terkait hal, memang bisa ditanggung jika ada indikasi medis.
Melansir dari Kompas.com, menurut Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta.
Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).
"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/1).
Sejalan dengan hal itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta.
Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi.
"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," ujar Muttaqien.
Langkah-langkah Membersihkan Kotaran Telinga Agar Ditanggung BPJS Kesehatan
Apabila ada indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biayanya.
Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.