SONORABANGKA.ID - Adalah Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.
Kalau pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka ada beberapa akibat yang dapat timbul, antara lain:
1. Denda
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.
Besaran SWDKLLJ berbeda, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Baca juga: Ramai soal Larangan Akad Nikah di Luar KUA pada Sabtu-Minggu dan Hari Libur, Ini Kata Kemenag
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
2. Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan