Find Us On Social Media :
()

Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Naik Mulai Hari Ini, Ini Ulasannya!

Riska Tri Handayani Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:22 WIB

SonoraBangka.idTaman Nasional Komodo merupakan kawasan pelestarian alam yang telah ada sejak tahun 1980.

Nah mulai hari ini, tarif baru untuk masuk ke Taman Nasional Komodo resmi berlaku, mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Penyesuaian tarif ini menggantikan aturan lama yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi berkelas dunia ini.

Dari perubahan tarif tiket hingga penambahan jenis biaya baru, inilah rincian lengkap yang perlu kamu ketahui sebelum berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

Penyesuaian Tarif Masuk dan Perubahan Istilah

Aturan tarif baru di Taman Nasional Komodo mencakup perubahan pada harga tiket dan penggunaan istilah yang lebih sesuai dengan status kawasan.

Tarif masuk bagi wisatawan lokal sekarang ditetapkan menjadi Rp 50 ribu di hari biasa dan Rp 75 ribu pada akhir pekan, sementara sebelumnya hanya sebesar Rp 5 ribu dan Rp 7.500.

Untuk turis asing, tarif baru adalah Rp 250 ribu tanpa perbedaan harga antara hari biasa dan akhir pekan.

Selain itu, terdapat penyelarasan istilah pada tiket masuk dan kategori area di kawasan ini.

Misalnya, istilah "karcis masuk" kini berubah menjadi "tiket masuk," dan istilah "rayon" digantikan dengan "kelas."

Hal ini dilakukan seiring dengan pengakuan Taman Nasional Komodo sebagai taman nasional kelas satu.