Find Us On Social Media :
SIM A dan SIM C(KOMPAS.com/GILANG SATRIA) (KOMPAS.COM)

Apakah Untuk KTP Bisa Diganti SIM Saat Bayar Pajak Kendaraan?

Oliver Doanatama Siahaan Minggu, 10 November 2024 | 19:33 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor satu tahunan maupun lima tahunan, dan perlu membawa beberapa persyaratan.

Persyaratannya membayar pajak kendaraan adalah membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan

Tapi, bagaimana bila dalam kondisi tertentu KTP digantikan dengan identitas lainnya yang nama dan alamatnya sama, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi " Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK,” ucap Ris kepada Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Selain itu, Ris juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:

Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu tanda penduduk bagi:

a) warga negara Indonesia; atau

b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;