Find Us On Social Media :
Nelayan menerima Bantuan Sarpras Perikanan Tangkap (Diskominfosta Bangka Tengah)

Ini Pesan Bupati Bateng Saat Memberi Bantuan Sarpras Perikanan Tangkap Kepada Nelatan

Riska Tri Handayani Rabu, 27 November 2024 | 15:52 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, nelayan adalah bagian penting dalam sektor pembangunan, baik di bidang kelautan dan perikanan, juga dalam pemenuhan gizi masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pengembangan fasilitas penunjang kebutuhan untuk para nelayan dalam mencari ikan sehari-hari.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan kembali memenuhi kebutuhan para pejuang protein Bangka Tengah ini dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana, seperti yang dilakukan kali ini di Gedung Diklat BKPSDMD Bangka Tengah, Selasa (26/11/2024).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, hadir langsung menyerahkan bantuan kepada nelayan dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu peran Pemkab Bateng dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Semoga dengan adanya bantuan ini, kedepan usaha nelayan semakin bertambah maju dan hasil tangkapannya juga akan bertambah, sehingga perekonomian dan kesejahteraan nelayan semakin meningkat,” harap Algafry.

Orang nomor satu di Bangka Tengah ini juga berpesan untuk memaksimalkan bantuan yang diberikan dengan sebaiknya.

“Gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin bantuan ini, jangan sampai disalahgunakan ataupun diperjualbelikan. Jadilah nelayan yang tekun, ikhlas, dalam menjalankan profesi, karena nelayan adalah profesi yang mulia, nelayan adalah pahlawan pejuang protein untuk masyarakat Bangka Tengah,” tutur Algafry.

Bantuan yang diberikan kali ini antara lain;

1. Jaminan sosial nelayan yang bersumber dari APBD II TA 2024 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bateng. Jaminan sosial ini diberikan kepada 50 nelayan, diantaranya 15 nelayan Kecamatan Koba, 24 nelayan Kecamatan Lubuk Besar, dan 11 nelayan Kecamatan Namang.

2. Mesin tempel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024, dengan rincian yakni mesin tempel 15 PK sebanyak 5 unit kepada 3 KUB, mesin tempel 9.8 PK sebanyak 3 unit kepada 2 KUB, dan mesin tempel 5 PK sebanyak 1 unit kepada 1 KUB.