SONORABANGKA.ID - Adalah Biaya perpanjangan SIM dan STNK menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB dilakukan sekali seumur hidup layaknya KTP agar tidak membebani masyarakat.
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat," kata Sarifuddin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM dan STNK saat ini?
Biaya perpanjangan SIM
Memperpanjang SIM wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali. Pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya ketika akan mengurus perpanjangan SIM.
Biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.