SONORABANGKA.ID - Adalah Polisi akan menilang pengemudi yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
Lantas, berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?
Denda tidak bawa SIM dan STNK
UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.
Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).
Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).
Denda tidak punya SIM dan STNK