Find Us On Social Media :
Ilustrasi pengendara menggunakan APAR(procarreviews.com) (KOMPAS.COM)

APAR yang Ada di Mobil Listrik Ternyata Belum Memiliki SNI

Oliver Doanatama Siahaan Kamis, 12 Desember 2024 | 19:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Sejak 2021, sejumlah aturan baru telah diterapkan di dunia otomotif Tanah Air. Salah satunya adalah kewajiban bagi produsen untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR).

APAR berfungsi untuk situasi darurat, terutama saat terjadi kebakaran. Alat ini digunakan untuk memadamkan api yang muncul secara tiba-tiba, baik akibat korsleting kabel maupun penyebab lainnya.

Keberadaan APAR di mobil diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Karena berhubungan dengan keselamatan maka spesifikasi APAR yang digunakan tidak bisa sembarangan. Karena itu APAR punya baku mutu yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun SNI yang mengatur alat pemadam api portabel (APAP) yang digunakan di mobil konvensional adalah:

1. SNI 180-2:2022: Mengatur penempatan, inspeksi, dan pemeliharaan APAP

2. SNI 180-1:2022: Mengatur syarat mutu APAP

3. SNI 180:2021: Mengatur APAP

4. SNI 7053:2022: Mengatur kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran

5. SNI 180:2019: Mengatur APAP