Find Us On Social Media :
Ilustrasi dipenjara(iStock/chinaface) (KOMPAS.COM)

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Guru di Thailand Divonis Penjara Selama 111 Tahun

Oliver Doanatama Siahaan Jumat, 13 Desember 2024 | 20:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Seorang guru salah satu sekolah di Bangkok, Thailand, dijatuhi hukuman 111 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap murid laki-lakinya, Senin (9/12/2024).

Selain pidana kurungan, pengadilan Phitsanulok juga memerintahkan pelaku yang diketahui bernama Tee membayar ganti rugi sebesar 1,5 juta baht (Rp 707 juta) kepada korban dan 650.000 baht (Rp 306 juta) kepada ibunya, dikutip dari The Independent, Rabu (11/12/2024).

Pria berusia 32 tahun itu dijatuhi hukuman 111 tahun karena terbukti melakukan manipulasi dan ekploitasi (grooming) terhadap korban.

Pengadilan juga menambahkan hukuman penjara 18 tahun karena pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Karena dua masa hukuman tersebut berjalan bersamaan, Tee harus mendekam di penjara selama 111 tahun dan 216 bulan.

Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur

Pada Selasa (10/12/2024), Departemen Investigasi Khusus Thailand (DSI) mengatakan, Tee ditangkap pada 24 Juni 2024.

Penangkapannya adalah bagian dari penyelidikan polisi terhadap sebuah agensi model di Pathum Tani yang diduga melakukan grooming dan pelecehan seksua terhadap anak-anak.

Menurut media Thailand, Thairath, Tee menargetkan anak laki-laki di bawah 15 tahun. Dia mengaku melakukan aksinya di berbagai lokasi di sekolah.

DSI mengungkapkan, pelaku bersekongkol dengan Danudet Saengkaew, pemilik agensi Nene Modelling Agency untuk memperalat anak-anak.