Find Us On Social Media :
Wisatawan sedang berlibur di Sacred Monkey Forest, Gianyar, Bali. ((SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia))

Tahun 2025 Semakin Banyak Negara yang Memberlakukan Pajak Turis

Riska Tri Handayani Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:31 WIB

SonoraBangka.id - Di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah memberlakukan pajak turis, dimulai sejak 2024.

Pajak turis diberlakukan demi membatasi dan menyeleksi turis yang masuk ke satu negara tertentu.

Selain itu, pajak turis juga dimanfaatkan untuk biaya perawatan tempat wisata dampak kunjungan turis.

Tahun 2025, tren ini akan terus berlaku. Jumlah negara yang mengenakan pajak turis bahkan semakin bertambah. 

1. Maladewa
Sebagai tempat bulan madu terpopuler di dunia, Maladewa penuh sesak oleh pasangan yang baru menikan.

Kondisi ini pada akhirnya sangat memengaruhi lingkungan alam di negara kecil tersebut.

Untuk membiayai perawatan dan menjaga kelestarian alamnya, Maladewa akan meningkatkan pajak turis.

Mulai Januari 2025, ada peningkatan TGST (Tourist Goods and Service Tax).

Pajak pelayanan dan barang turis di sektor pariwisata ini besarnya sekitar 16-17%.

Di hotel-hotel juga akan dikenakan green tax atu pajak lingkungan.