SONORABANGKA.ID - Peralihan status pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepalauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, mulai menemukan titik terang.
Hal ini terrungkap setelah Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala BKPSDM Babel, Susanti pada pertemuan pada Jumat, 10 Januari 2024.
Didit mengatakan, ada sebanyak 2.996 orang tenaga honorer yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu dikarenakan gagal dalam seleksi Calon PPPK 2024 sebagai tindaklanjut pemerintah di daerah menata kepegawaian non ASN.
Ia pun berharap, kepada honorer yang ditetapkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu tidak khawatir lagi.
Sebab sesuai ketentuan, bahwa mereka tetap menerima pembayaran gaji dari pemerintah di daerah.
"Hanya saja gaji mereka bukan lagi bersumber dari biaya pegawai, melainkan masuk dalam biaya belanja dan jasa. Untuk mereka PPPK paruh waktu ini nanti anggaran gajinya dari belanja dan jasa dulu,” ungkap Didit.
Hal itu dikarenakan belum keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para PPPK paruh waktu. Oleh sebabnya, kata Didit, DPRD dan BKPSDM Babel akan berjuang agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan NIP PPPK paruh waktu ini.
“Nanti saat NIP sudah keluar, baru gajinya di belanja pegawai. Dan yang terpenting keinginan mereka dapat status terjawab dan itu langsung diperjuangkan sama dengan NIP PPPK utuh,” kata Didit.
Dia juga meluruskan persepsi yang salah tentang PPPK paruh waktu yang menyebutkan bahwa kerja dan gaji yang diterima tidak sama dengan mereka terima ketika berstatus honorer.
“PPPK paruh waktu bukan berarti bekerjanya separuh waktu dan bukan gajinya diterima separuh juga. Ini persepsi yang salah, mereka tetap bekerja seperti biasa dan gajinya juga seperti biasa, tetap utuh, hanya tidak dapat tunjangan,” terang Ketua DPD PDI Perjuangan Babel.