THR PNS - Ilustrasi THR PNS. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR aparatur negara akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Tahun-tahun sebelumnya pemerintahan juga memberikan THR kepada pensiunan PNS.
THR PNS - Ilustrasi THR PNS. Presiden Prabowo Subianto telah memastikan pembayaran THR aparatur negara akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Tahun-tahun sebelumnya pemerintahan juga memberikan THR kepada pensiunan PNS. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo )

Pensiunan PNS Dapat THR atau Tidak, Cek Info Terbaru Pencairan Tunjangan Hari Raya dari Prabowo

Julisna Ruswan Selasa, 4 Maret 2025 | 06:08 WIB

SonoraBangka.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Begitu juga TNI, Polri dan pejabat negara juga mendapatkan hak yang sama sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah pensiunan ASN juga berhak menerima THR dari pemerintah?

Melansir laman resmi menpan.go.id, pada tahun 2024 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian THR dan Gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 tersebut diperuntukkan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Itu berarti pensiunan juga menerima THR termasuk gaji ke-13. Hanya saja untuk tahun 2025 pemerintah belum menerbitkan aturannya.

Peraturan pemerintah tentang pencairan THR biasanya baru terbit beberapa hari menjelang lebaran.

Komponen THR ASN

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan/umum
5.  Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.