SonoraBangka.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.
Begitu juga TNI, Polri dan pejabat negara juga mendapatkan hak yang sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah pensiunan ASN juga berhak menerima THR dari pemerintah?
Melansir laman resmi menpan.go.id, pada tahun 2024 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pemberian THR dan Gaji ke-13.
THR dan gaji ke-13 tersebut diperuntukkan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Itu berarti pensiunan juga menerima THR termasuk gaji ke-13. Hanya saja untuk tahun 2025 pemerintah belum menerbitkan aturannya.
Peraturan pemerintah tentang pencairan THR biasanya baru terbit beberapa hari menjelang lebaran.
Komponen THR ASN
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan pangan.
4. Tunjangan jabatan/umum
5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.