Bantuan aksi sosial digulirkan secara masif oleh pemerintah, lembaga swasta maupun organisasi masyarakat selama pandemi Covid-19. Beberapa stakeholder telah menghimpun dana untuk bantuan kemanusiaan. Seperti halnya BWI menginisiasi program KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) sebagai wujud optimalisasi instrumen ekonomi syariah berupa wakaf tunai.
Lalu, bagaimana mekanisme Kalisa agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap masyarakat terdampak??